PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltekpar Lombok berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan perguruan tinggi pariwisata. (2) Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok tanggal 9 Mei 2016. (3) Poltekpar Lombok berkedudukan di Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (4) Dies Natalis Poltekpar Lombok ditetapkan setiap tanggal 9 Mei.
