Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Lombok memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan c. kode etik Mahasiswa. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik. (4) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berisi norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Poltekpar Lombok. (5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Poltekpar Lombok. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai dan prinsip moral yang menjadi pedoman bagi Sivitas Akademika, yang tidak
bertentangan dengan hak asasi manusia dalam melaksanakan kegiatan akademik. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
