Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Lombok menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan serta berorientasi kepada permasalahan pembangunan regional dan pembangunan nasional. (2) Poltekpar Lombok menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: a. di bawah Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian dan/atau analisis kebutuhan; c. intra, lintas, dan/atau multi-sektor bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan pihak lain; dan/atau e. melibatkan Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan tenaga fungsional baik perseorangan maupun kelompok. (4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat. (7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian dan pengembangan materi pembelajaran. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
