PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan dan/atau prioritas penggunaan anggaran pada Kementerian, program, kegiatan dan alokasi anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan dapat dilakukan penyesuaian. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan perubahan RKA-K/L.
