PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 99
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b dilakukan melalui akreditasi. (2) Akreditasi di Poltekpar Makassar meliputi akreditasi program studi dan akreditasi institusi. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
