Pasal 98
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. (2) Sistem Penjaminan Mutu Internal ditujukan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak/unit di Poltekpar Makassar untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem Penjaminan Mutu Internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh Satuan Penjaminan Mutu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
