PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 93
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Makassar disusun setiap tahun oleh Direktur. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Makassar diajukan oleh Direktur kepada Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Makassar. (3) Anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Makassar dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran. (4) Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Makassar diawasi oleh Menteri melalui Inspektorat Utama.
