PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 92
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sivitas Akademika memiliki kewajiban untuk memelihara sarana dan prasarana secara bertanggung jawab. (2) Sivitas Akademika berhak menggunakan sarana dan prasarana secara berdaya guna dan berhasil guna.
