PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Poltekpar Makassar dipimpin oleh Direktur. (2) Direktur menjalankan fungsi penetapan kebijakan non- akademik dan pengelolaan Poltekpar Makassar. (3) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpar Makassar.
