PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Susunan Organisasi Poltekpar Makassar sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum; g. Jurusan; h. Program Studi; i. Laboratorium; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan k. Unit Penunjang.
