PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk mewujudkan visi Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Poltekpar Makassar melaksanakan misi:
a. menghasilkan sumber daya manusia kepariwisataan yang berdaya saing internasional dan tetap berkepribadian INDONESIA; b. mengembangkan penelitian kepariwisataan berskala internasional yang berbasis pada pengetahuan, budaya, dan lingkungan lokal; dan c. mengembangkan pengabdian kepada masyarakat melalui inovasi konsep mutakhir kepariwisataan, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan.
