PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Direktur berwenang mencabut ijazah lulusan Poltekpar Makassar, apabila lulusan dimaksud terbukti melakukan: a. pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk Poltekpar Makassar. b. kecurangan akademik; dan/atau c. plagiarisme. (2) Pencabutan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
