PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan, Poltekpar Makassar menerbitkan ijazah dan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain mendapatkan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lulusan Poltekpar Makassar berhak mendapatkan transkrip, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi. (3) Pemberian ijazah dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
