PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltekpar Makassar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan perguruan tinggi pariwisata. (2) Poltekpar Makassar berasal dari perubahan Akademi Pariwisata Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar tanggal 28 Oktober 2015. (3) Poltekpar Makassar berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. (4) Dies Natalis Poltekpar Makassar ditetapkan setiap tanggal 18 September.
