PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan Usaha Angkutan Jalan Wisata; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
