PERMENPAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 11
BAB 6 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Sekretaris Kementerian.
(2) Sekretaris Kementerian dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan BPKP. (3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan SPIP; b. sosialisasi SPIP; c. pendidikan dan pelatihan SPIP; d. pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan/atau e. peningkatan kompetensi auditor inspektorat utama.
