PERMENPAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 10
BAB 5 — EVALUASI PENYELENGGARAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Inspektorat Utama melakukan Evaluasi penyelenggaraan SPIP secara berkala untuk memastikan bahwa pengendalian dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta risiko telah ditangani dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (2) Dalam melakukan Evaluasi penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Evaluasi yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
