PERMENPAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 18
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID mengumumkan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs resmi dan/atau media lainnya dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar, mudah dipahami, atau dapat menggunakan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat. (4) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk yang memudahkan bagi masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik.
