PERMENPAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 17
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian dilakukan melalui: a. pengumuman; dan b. permohonan Informasi.
