PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusaha Pariwisata yang belum memperoleh Sertifikat Usaha Restoran yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, namun telah menyelenggarakan dan/atau mendalilkan diri sebagai Usaha Restoran, wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
