PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal masa berlaku sertifikat penggolongan restoran telah berakhir sebelum atau pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Pengusaha Pariwisata wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
