Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA RESTORAN
(1) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Restoran Bintang 3. (2) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Restoran Bintang 2. (3) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Restoran Bintang 1.
(4) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Restoran.
