PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — JENIS JABATAN, PROFIL PNS, STANDAR KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN JALUR KARIER
(1) Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi; c. rekam jejak Jabatan;
d. Kompetensi; e. riwayat pengembangan Kompetensi; f. riwayat hasil penilaian kinerja; g. pendidikan dan pelatihan; h. usia; dan i. informasi kepegawaian lainnya. (2) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dalam suatu sistem informasi pegawai yang dikelola oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan sistem informasi kepegawaian.
