PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — JENIS JABATAN, PROFIL PNS, STANDAR KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN JALUR KARIER
(1) Jenis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan sesuai dengan fungsi di Kementerian. (2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fungsi utama; dan b. fungsi pendukung. (3) Fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan fungsi yang melaksanakan bisnis pokok atau bisnis inti dari Kementerian. (4) Fungsi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan fungsi yang mendukung pekerjaan jenis Jabatan yang melaksanakan fungsi utama. (5) Pengelompokan Jabatan sesuai fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
