PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 42
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pengisian JPT, Jabatan administrator dan Jabatan pengawas tidak dapat dilaksanakan atau tidak memperoleh hasil pengisian dalam Jabatan, PPK dapat menugaskan PNS sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas. (2) Mekanisme penugasan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas ditetapkan oleh Menteri.
