PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PNS yang selesai melaksanakan: a. penugasan; b. tugas belajar; atau c. hukuman disiplin; dapat diangkat ke dalam Jabatan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan Jabatan sesuai dengan Pola Karier pada Kementerian. (2) Pelaksanaan penugasan atau tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi pertimbangan rekam jejak bagi PPK dalam Pola Karier PNS.
