Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Anggota JDIH Kemenparekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya atau eselon I, UPT, dan Badan Pelaksana Otorita. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH Kemenparekraf menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh anggota JDIH Kemenparekraf yang bersangkutan; b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat pada pusat JDIH Kemenparekraf; c. penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas anggota JDIH Kemenparekraf yang bersangkutan; dan d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada pusat JDIH Kemenparekraf dan pimpinan unit kerja, UPT, dan Badan Pelaksana Otorita.
