Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pusat JDIH Kemenparekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kemenparekraf menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian; b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenparekraf; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kemenparekraf; e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengenai pengelolaan dokumen dan Informasi Hukum di Kementerian; dan
g. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemenparekraf kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dan Pusat JDIHN.
