PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Organisasi JDIH Kemenparekraf terdiri atas: a. pusat JDIH Kemenparekraf; dan b. anggota JDIH Kemenparekraf. (2) Pusat JDIH Kemenparekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (3) Anggota JDIH Kemenparekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satuan kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum pada: a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I;
b. UPT; dan c. Badan Pelaksana Otorita.
