PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
JDIH Kemenparekraf bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya pengelolaan dokumen dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan dokumen dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kemenparekraf antara pusat JDIH Kementerian dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik.
