PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 17
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pusat JDIH Kemenparekraf melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemenparekraf paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemenparekraf; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenparekraf. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada: a. Sekretaris Kementerian; dan b. Pusat JDIHN melalui e-report setiap bulan Desember.
