PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelola JDIH Kemenparekraf, Kementerian melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenparekraf. (2) Sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenparekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pusat JDIH Kemenparekraf atau anggota JDIH Kemenparekraf. (3) Selain sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pusat JDIH Kemenparekraf dan/atau anggota JDIH Kemenparekraf dapat: a. melaksanakan rapat koordinasi; b. mengikuti atau menghadiri bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Pusat JDIHN atau anggota JDIHN; dan c. melakukan kunjungan kerja.
