PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 13
BAB 4 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Dokumen Hukum yang termuat dalam sistem informasi hukum dikelola melalui metadata dan dapat diakses oleh masyarakat. (2) Sistem informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum.
