Pasal 91
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INFRASTRUKTUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Pengembangan Destinasi II menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif destinasi area Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
