PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 90
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INFRASTRUKTUR
Direktorat Pengembangan Destinasi II mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
