PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 68
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA DAN KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Direktorat Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan antarlembaga dalam negeri, ASEAN, bilateral, dan multilateral, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan antarlembaga dalam negeri, ASEAN, bilateral, dan multilateral, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan antarlembaga dalam negeri, ASEAN, bilateral, dan multilateral, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif.
