PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 67
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA DAN KELEMBAGAAN
Direktorat Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan antarlembaga dan peningkatan kapasitas kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif.
