Pasal 65
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA DAN KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Standardisasi Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan standar kompetensi, kerangka kualifikasi, okupasi dan
panduan bagi asesor tentang sertifikasi kompetensi, skema uji kompetensi dan materi uji kompetensi, fasilitasi sertifikasi uji kompetensi dan pembentukan lembaga sertifikasi profesi, serta pelatihan asesor kompetensi dan pengakuan kompetensi terkini di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan standar kompetensi, kerangka kualifikasi, okupasi dan panduan bagi asesor tentang sertifikasi kompetensi, skema uji kompetensi dan materi uji kompetensi, fasilitasi sertifikasi uji kompetensi dan pembentukan lembaga sertifikasi profesi, serta pelatihan asesor kompetensi dan pengakuan kompetensi terkini di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan standar kompetensi, kerangka kualifikasi, okupasi dan panduan bagi asesor tentang sertifikasi kompetensi, skema uji kompetensi dan materi uji kompetensi, fasilitasi sertifikasi uji kompetensi dan pembentukan lembaga sertifikasi profesi, serta pelatihan asesor kompetensi dan pengakuan kompetensi terkini di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan standar kompetensi, kerangka kualifikasi, okupasi dan panduan bagi asesor tentang sertifikasi kompetensi, skema uji kompetensi dan materi uji kompetensi, fasilitasi sertifikasi uji kompetensi dan pembentukan lembaga sertifikasi profesi, serta pelatihan asesor kompetensi dan pengakuan kompetensi terkini di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan standar kompetensi, kerangka kualifikasi, okupasi dan panduan bagi asesor tentang sertifikasi kompetensi, skema uji kompetensi dan materi uji kompetensi, fasilitasi sertifikasi uji kompetensi dan pembentukan lembaga sertifikasi profesi, serta pelatihan
asesor kompetensi dan pengakuan kompetensi terkini di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
