PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 64
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA DAN KELEMBAGAAN
Direktorat Standardisasi Kompetensi mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi pariwisata dan ekonomi kreatif.
