Pasal 62
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA DAN KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif.
