PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 61
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA DAN KELEMBAGAAN
Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif.
