PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 50
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA DAN KELEMBAGAAN
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata; c. Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif; d. Direktorat Standardisasi Kompetensi; dan e. Direktorat Hubungan Antarlembaga.
