Pasal 49
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA DAN KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
