PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 45
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KEBIJAKAN STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Regulasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pengendalian, dan sinkronisasi telaahan kebutuhan dan evaluasi regulasi dan deregulasi bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif; b. penyusunan, pengendalian, dan sinkronisasi materi substansi dan naskah akademik regulasi bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan, pengendalian, dan sinkronisasi regulasi terkait bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
