PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 42
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KEBIJAKAN STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Manajemen Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyelarasan, koordinasi, dan perumusan perencanaan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen strategis.
