PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 41
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KEBIJAKAN STRATEGIS
Direktorat Manajemen Strategis mempunyai tugas penyelarasan, koordinasi dan perumusan perencanaan strategis, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen strategis.
