Pasal 238
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian/Badan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 62), masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan pengangkatan Jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini. b. Seluruh ketentuan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 62), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
