PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 237
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan terhadap wilayah pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (2) Penetapan Menteri/Kepala sebagaimana dimasud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
