PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 220
BAB 15 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di lingkungan Kementerian/Badan terdapat organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis tertentu Kementerian/Badan. (2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Menteri/Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri/Kepala yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
