PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 219
BAB 14 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, terdiri dari berbagai jenis jabatan
fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban (3) kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional (5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut (6) dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
